Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
相关文章:
- Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025
- Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?
- Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun
- Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
- Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan
- Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
- Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
- KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan
- Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
相关推荐:
- Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
- Soal Nasib Sumur Resapan Pasca Anies Lengser, Wagub Riza: Kami Tak Ingin Intervensi Pj Gubernur
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia
- Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun
- Harga Emas Melesat, Analis Ungkap Faktor Global Pemicunya
- NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
- 零基础可以申请美国艺术留学吗?
- 出国留学艺术作品集需要具备这几点!
- Kebakaran di Tambora, Konveksi Rumahan Dilalap Si Jago Merah
- 英国艺术生留学需要准备哪些材料?
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas
- 建筑设计出国留学有哪些优势?
- Rencana Serangan Karyawan KAI Tersangka Teroris Diungkap Densus 88, Berikut Target Sasarannya!
- 国外动画专业留学院校推荐
- MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Sambo Cs
- Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi, Pemilik Akun Facebook Dea Oleng Kicep Saat Ditangkap