BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) buka suara tentang penyediaan alat kontrasepsiuntuk anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terutama Pasal 103 ayat 4 menuai kegaduhan karena dianggap melegalkan hubungan seksual usia dini.
Hanya saja, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyebut penyediaan alat kontrasepsi ditujukan pada mereka yang sudah menikah. Kemudian dalam realitanya, ada kasus tertentu di mana anak usia remaja sudah menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Selain itu, aturan BKKBN juga sudah sejalan dengan Kementerian Kesehatan bahwa alat kontrasepsi diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Alat kontrasepsi dibahas dalam pasal 103. Dalam pasal ini secara umum membahas mengenai edukasi kesehatan reproduksi di mana dalam ayat 2 dibahas detail edukasi antara lain, tentang sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya juga tentang melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Kemudian alat kontrasepsi muncul pada ayat 4 yang berbunyi:
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining
b. pengobatan
c. rehabilitasi
d. konseling
e. penyediaan alat kontrasepsi
下一篇:5 Ikan yang Mengandung Vitamin D, Bagus untuk Tulang dan Gigi
相关文章:
- Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok
- Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
- 5 Bandara di Indonesia dengan Arsitektur Unik
- Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi
- SBY Tak Ada di Struktur TKN Prabowo
相关推荐:
- Ridwan Kamil Jadi Cawapres Pilihan Projo, Pengamat: Karena Punya Kedekatan dengan Jokowi
- Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
- Menag Yaqut Ajak Umat Islam Gelar Shalat Gaib Untuk Korban di Palestina
- Cerminkan Nilai
- Pagar Tribun JIS Roboh Saat Peresmian, Anies: Mari Jaga Stadion Ini
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB
- Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- Pekan ASI Sedunia: Ibu Menyusui Butuh Dukungan Penuh
- FOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara
- Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- 'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- Formula E Telan Dana Rp4,8 T, Wakilnya Anies Lantang Membantah, Malah Nantang PDIP Beberkan Bukti
- Anies Baswedan Jago Banget Ngeles, Kalau di Pengadilan Mana Bisa Berkelit Dia
- Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
- Viral PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Wagub DKI Telepon Lurah Minta Pelaku Dipecat
- Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit