Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus dikelola dengan berbagai cara, salah satunya tidak melulu dengan mengandalkan kekuatan aparat keamanan. Pemerintah harus menemukan akar permasalahan yang tepat untuk mencegah kegiatan PETI.
Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengungkapkan PETI ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. PETI Muncul karena kebutuhan hidup-pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.
"Mereka ingin terlibat bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Ada juga aktir PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto di Jakarta (9/8).
Karena pekerja di lokasi PETI tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan. "Kegiatan mereka juga tidak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara," ungkap Mulyanto.
Dia menegaskan harus ada pendekatan berbeda antara PETI perorangan dan PETI korporasi. "Peti korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera," ungkap Mulyanto.
Sementara solusi PETI perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal.
Mulyanto menjelaskan kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan PETI menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
"Ketimbang memenjarakan aktor PETI, lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dll. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan PETI ini," jelas dia.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan, hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineeral dan 96 lokasi PETI batubara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.
Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen MInerba Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan PETI terus menjadi perhatian pemerintah. “Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujar Sunindyo.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) bahkan menyebutkan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan PETI kepada pemerintah. APBI mendukung segenap upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi maraknya aktifitas PETI.
Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI, mengatakan sejak isu PETI merebak lebih dari 10 lalu, Asosiasi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktifitas tanpa izin tersebut.
“Masing-masing perusahaan tentu punya upaya-upaya internal untuk meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum,” katanya.
Jika melihat pola praktik selama ini, lanjut Hendra, PETI bukan tidak mungkin PETI dicegah. Tinggal menunggu momen pergerakan harga komoditas batu bara. “Intinya adalah penegakan hukum. Aktifitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktifitas tersebut,” katanya.
下一篇:Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
相关文章:
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
- FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
相关推荐:
- Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
- Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024