Sambut BLK 2025, OJK Sumut Gelar Edukasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menyampaikan, Literasi dan Inklusi Keuangan terhadap Penyandang Disabilitas selaras dengan Kebijakan Prioritas Pemerintah dalam Asta Cita dan RPJPN.
Kegiatan ini sejalan dengan Program Budaya Kerja OJK Peduli sekaligus implementasi Program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Utara yang bertujuan untuk mendorong terciptanya sektor jasa keuangan yang inklusif dan berkeadilan di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap produk dan layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara dibuka oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, dan turut dihadiri Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumatera Utara M. Maimun Masri, Ketua Yayasan Masyarakat Peduli Disabilitas Indonesia (MPDI) Henri serta diikuti oleh penyandang disabilitas dari Yayasan MPDI yang juga merupakan atlet berprestasi binaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: OJK Sumut Tindaklanjuti 592 Pengaduan Konsumen
“Sebelumnya, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Pedoman Setara ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen maupun konsumen penyandang disabilitas,” katanya, Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Sumatera Utara, M. Maimun Masri yang hadir mewakili Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK yang tidak hanya memberikan edukasi keuangan, tetapi juga memberdayakan penyandang disabilitas yang berprestasi sebagai atlet.
Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan semangat inklusif, keberpihakan, dan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan keuangan.
“Kegiatan edukasi seperti ini tidak hanya memberi pengetahuan, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian ekonomi,” pungkasnya.
-
Daftar 10 Negara Paling Banyak Dikunjungi pada 2023, Tak Ada IndonesiaTurunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program KolegaTragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh PacarMardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP7 Cara Hilangkan Gelambir di Lengan, Hempas Lemak Perusak PenampilanAncaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk JaksaKolaborasi KemenekrafMas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding SchoolPrabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur NasionalDikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah
下一篇:Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- ·Dior Bakal Susul Louis Vuitton Gelar Show di Hong Kong
- ·Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- ·Pertama Kalinya, BPOM AS Ubah Kriteria 'Makanan Sehat'
- ·Dalam Sidang WIPO ke
- ·Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal
- ·Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- ·2024 Belum Kelar, Jepang Sudah Pecahkan Rekor Tahunan Kunjungan Turis
- ·KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
- ·Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
- ·Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- ·Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
- ·KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- ·Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- ·Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- ·Kapan Hari Guru Nasional 2024? Cek Jadwalnya di Sini
- ·Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- ·Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
- ·Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
- ·Usai Tikus dan Kutu Busuk, Giliran Ulat Bulu Serbu Kota Paris
- ·Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
- ·Rayakan Ulang Tahun ke 26, BAF Tawarkan Hadiah dan Promo Menarik Selama Pengajuan di Bulan September
- ·Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- ·IMZ dan Dompet Dhuafa Gulirkan Sekolah Manajemen Koperasi
- ·Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- ·Dituding Prioritaskan Produk Susu Impor, Mentan Amran Lakukan Hal Ini
- ·Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!
- ·FOTO: Menyambut Festival Salju dan Es Harbin di China
- ·HGU 190 Tahun untuk IKN, Benarkah Efektif Menarik Investor?
- ·Simak Kunci Jawaban Sulingjar Paket A Guru SD
- ·Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
- ·KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
- ·Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
- ·Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
- ·Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi