Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
Emiten ritel, PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) buka suara menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal volatilitas transaksi efek. Diketahui, saham MDIY pada penutupan perdagangan Rabu (28/5) tercatat merosot -0,60% ke level Rp1.650. Dalam sepekan, naik 0,61% dan meroket 28,40% sepanjang sebulan terakhir.
Sekretaris Perusahaan MDIY, Janina Maia, menyatakan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang diketahui Perseroan belum disampaikan oleh Perseroan kepada publik atau berada di ranah publik.
"Seluruh informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik telah disampaikan oleh Perseroan," kata Janina.
Baca Juga: Melonjak 57%, Emiten Ritel MDIY Raup Cuan Rp1,8 Triliun di Kuartal Pertama 2025
Informasi atau fakta material terakhir yang disampaikan oleh Perseroan adalah sebagaimana disampaikan pada tanggal 21 Mei 2025 tentang pemanggilan RUPS.
Janina menyebut, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik atau belum berada di ranah publik.
"Selanjutnya, pergerakan harga saham merupakan hasil dari mekanisme pasar yang disebabkan berbagai faktor," ujar Janina.
Adapun mengenai aktivitas pemegang saham, Perseroan telah menyampaikan perubahan terkait dengan kepemilikan saham. Selain daripada informasi yang sudah disampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham sesuai dengan POJK No. 11/POJK.04/2017 dan POJK No. 4 tahun 2024 Laporan Perubahan Kepemilikan Saham dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 4/ 2024).
Lebih lanjut, mengenai rencana korporasi, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi yang dapat dianggap sebagai suatu transaksi material. "Perseroan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk penyampaian informasi kepada publik apabila Perseroan memutuskan untuk melakukan tindakan korporasi yang material," jelas Janina.
Baca Juga: Investor Singapura Borong 5,14 Juta Saham SQMI, Kini Kuasai 20,22% Wilton Makmur
Adapun soal rencana pemegang saham utama, Janina menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali Perseroan yaitu Azara Alpina Sdn. Bhd., dengan kepemilikan sebanyak 21.591.504.600 saham atau 85,71% hingga kini masih dalam periode penguncian (lock-up period).
"Apabila ke depannya terdapat rencana yang menyangkut dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham pengendali akan memastikan pemenuhan atas peraturan yang berlaku," tutur Janina.
Dengan demikian, sampai saat ini, pemegang saham pengendali Perseroan tidak memiliki rencana atas kepemilikan sahamnya yang dapat membuat perubahan terhadap pengendalian Perseroan.
-
Bea Cukai Pulang Pisau & BNNP Kalteng Gagalkan Penyelundupan Tembakau GorilaKPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di SekotongKuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0Dosen Kini Lebih Fleksibel Tentukan Karier dan Sertifikasi, Ini 4 Aturan TerbaruHeboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di MasyarakatKomnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi PeluruMengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner7 Camilan Ini Bantu Turunkan Berat Badan, Bisa Dimakan Malam HariNgeri! Detik
下一篇:Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
- ·Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?
- ·Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO
- ·Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- ·7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- ·7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- ·Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- ·Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN
- ·Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
- ·Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
- ·KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- ·Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- ·Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- ·Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
- ·Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
- ·Ngeri! Detik
- ·Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku
- ·Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
- ·7 Makanan Penambah Energi untuk Orang yang Sedang Sakit
- ·7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- ·Sadis! Pedagang Toko Di Duren Sawit Tewas Ditikam Dua Anak Kandung
- ·Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- ·VIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LA
- ·288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
- ·Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI
- ·Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- ·Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris
- ·Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru
- ·JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- ·Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- ·Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- ·Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- ·Keaslian Ijazah Jokowi Tak Juga Dibuktikan dalam Sidang, Pengacara Bambang Tri dan Gus Nur Mencak