MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
下一篇:Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'
相关文章:
- 英国考文垂大学专业介绍,你会选择哪个?
- Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah
- Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
- 6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
- BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan
- Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
- Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
- 3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
- Angka Covid
相关推荐:
- Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang
- Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis
- Dorong Transisi Energi, PLN Gaet 63 Startup di Ajang Startup Day 2025
- Wagub DKI Imbau Warga Alami Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Lapor ke 112
- Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- 去日本美术留学的条件有哪些?
- 6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Lewat Skema Swap Gas, Pertamina Dukung Program Pemerintah Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik
- 留学景观专业怎么样?
- Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
- 英美艺术留学有和区别?
- Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
- 墨尔本大学景观专业排名及申请条件
- 伦敦艺术大学排名情况及申请要求
- 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
- Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang