Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
Kabar baik untuk para pemegang saham PT Indosat Tbk (ISAT). Perusahaan telekomunikasi ini resmi menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp2.702.617.958.197 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 28 Mei 2025. Setiap pemegang saham akan menerima dividen senilai Rp83,8 per lembar saham.
Distribusi dividen ini akan dilakukan kepada para investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) ISAT atau yang memiliki rekening efek dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 13 Juni 2025, tepat pukul 16.00 WIB. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Perusahaan ISAT, Reski Damayanti, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (3/6).
Baca Juga: Dongkrak Kinerja, Indosat (ISAT) Bakal Tambah Kegiatan Usaha Baru
Sepanjang tahun buku 2024, Indosat mencatatkan kinerja keuangan yang solid dengan laba bersih mencapai Rp4.910.828.338.201. Tak hanya itu, perusahaan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp14.456.816.000.000 serta total ekuitas senilai Rp36.651.797.000.000.
Fondasi keuangan yang kuat ini menjadi dasar bagi perseroan untuk memberikan imbal hasil yang menarik kepada pemegang sahamnya. Bagi investor yang ingin mencicipi pembagian dividen ISAT ini, berikut jadwal penting yang harus dicatat!
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 Juni 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 13 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 16 Juni 2025
- Recording Date: 13 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 2 Juli 2025
Dengan pembagian dividen ini, Indosat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham, seiring dengan kinerja positif yang berhasil dicatatkan sepanjang tahun lalu.
(责任编辑:休闲)
- ·Pemandu Wisata Serang Turis karena Tolak Belanja, Polisi Turun Tangan
- ·Program Kartu Prakerja Berlanjut Atau Tidak di Masa Pemerintahan Prabowo Subianto?
- ·Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- ·7 Barang di Pesawat yang Boleh Kamu Bawa Pulang, Apa Saja?
- ·Polri Tegaskan Tak Ada Kaitan Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
- ·Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- ·Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya
- ·3 Ikan Sumber Kalsium Terbaik, Cegah Tulang Keropos
- ·Angkor Wat Warisan Dunia UNESCO Paling Fotogenik, Borobudur Gimana?
- ·7 Barang di Pesawat yang Boleh Kamu Bawa Pulang, Apa Saja?
- ·Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
- ·Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- ·Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
- ·5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Bikin Badan Langsing
- ·Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- ·Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI
- ·iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN
- ·Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?
- ·Prediksi Nilai Rata
- ·Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya